Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?
Jakarta – Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang dimaksud secara resmi disampaikan setelah merampungkan jadwal konsolidasi nasional yang tersebut dijalankan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, ke Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
“Majelis konsolidasi nasional menggalang lalu menguatkan langkah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pada waktu membacakan risalah nasional pada Minggu siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi disampaikan kemarin, langkah Muhammadiyah menerima izin tambang lebih besar dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan pada rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Anwar terhadap Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah semata-mata menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan ucapan ihwal sikap PP Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tak menunjuk ataupun mengupayakan organisasi penduduk (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, semata-mata menyediakan regulasi. “Kalau memang sebenarnya berminat (mengelola tambang), regulasinya telah ada,” kata Jokowi terhadap wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, disitir Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan kemudian pembagian merata ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan ketika kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya sekali dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang mana menggalakkan kita menimbulkan regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan kesempatan untuk juga bisa jadi mengurus tambang,” katanya, hari terakhir pekan 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, ia mengatakan, yang mana boleh mengatur tidak ormas tetapi badan bidang usaha ke bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengatur tambang dengan menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dikerjakan lantaran pemerintah ingin ada keadilan serta ekonomi. Jokowi mengaku, berbagai pihak yang komplain ihwal pemberian tambang hanya sekali untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang digunakan ia terima ketika datang ke pondok pesantren serta berdialog pada masjid. “Itu yang menggerakkan kami menimbulkan regulasi agar ormas keagamaan diberi kesempatan untuk mampu mengatur tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?




