Bahlil Sebut Tak Ada yang mana Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja
Jakarta -Menteri Penanaman Modal sekaligus Kepala Kerjasama Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi komunitas atau ormas keagamaan melalui badan perniagaan organisasi akan melibatkan kontraktor saat mengurus konsesi. Sehingga menurutnya, tak harus meragukan profesionalisme ormas menjalankan tambang. “Tunjukkan untuk saya, entrepreneur yang mana main pertambangan, apakah dulu pemain tambang? Tidak ada,” kata Bahlil pada waktu memberi kuliah dalam Universitas Paramadina pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Bahlil, jangan sampai ada yang digunakan berpikir negatif menghadapi pemberian IUP terhadap ormas keagamaan. Opini semacam itu menurutnya memproduksi Tanah Air sulit berubah menjadi negara maju. “Republik ini bukan maju dikarenakan berpikir begitu. Mengambil kesimpulan sebelum bertindak,” kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengutarakan ketika ini dirinya mengantisipasi kritik dari semua penduduk tentang pemberian IUP ke ormas ini. Dia mengklaim hingga pada waktu ini belum ada yang dimaksud mengkritisi kebijakannya itu. “Cuma omon-omon saja,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama mengizinkan organisasi rakyat atau ormas keagamaan untuk mengurus wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan pembaharuan menghadapi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Namun, kebijakan yang dimaksud menuai beragam reaksi. Ada ormas yang menerima, namun berbagai juga yang dimaksud menolak. Hingga ketika ini, Nahdlatul Ulama (NU) telah terjadi menyatakan nerima izin tambang itu, sedangkan Muhammadiyah disebut akan mengikuti langkah NU.
Majelis Ulama Negara Indonesia atau MUI sudah pernah melakukan kajian tentang pemanfaatan sumber daya alam sejak lama sebelum pemberian izin tambangormas oleh pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Area Hukum kemudian HAM, Ikhsan Abdullah, memaparkan kajian itu direalisasikan sejak diselenggarakannya Kongres Perekonomian Umat pada Ibukota pasa 2021 yang tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam mampu dilaksanakan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam dijalankan secara bijak dan juga ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan serta penuh kearifan, kita juga dapat melakukan konstruksi yang digunakan sustainable,” kata Ikhsan pada waktu dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak miliki tanggung jawab yang digunakan mirip di memelihara juga menjadikan sumber daya alam kemudian kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun dengan melawan dasar kekeluargaan.“Dan MUI sebagai tenda besar umat Islam wajib meneguhkan terwujudnya tujuan negara tersebut,” kata dia.
Pilihan editor: Anwar Abbas Blak-blakan tentang Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang
Artikel ini disadur dari Bahlil Sebut Tak Ada yang Mengkritisi Kebijakan IUP Ormas Keagamaan: Cuma Omon-omon Saja





