Nasional

Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menafsirkan Nusantara bisa jadi mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi pada memberantas korupsi. Arab Saudi miliki mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang dimaksud dimiliki terdakwa korupsi yang digunakan dituangkan pada financial agreements

“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet pada waktu berubah jadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, ke Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara mampu menjadi solusi jitu di memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti tidaklah memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi dan juga kerugian mengurus narapidana.

“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan berhadapan dengan hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan melawan hak-hak sosial warga merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang tersebut harus dihilangkan,” ujarnya.

Kata dia, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada periode 2013-2022 mencatatkan data kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka yang dimaksud didapat berdasarkan putusan korupsi yang mana dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Pada 2023 lalu, ICW mencatat terdapat 791 perkara korupsi yang dimaksud menyebabkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, kemudian Polri sebesar Rp909 miliar. 

Sedangkan Kejaksaan berhasil mengatasi kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 jt dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, lalu Rp671.500 dari biaya perkara.

“World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi konstruksi negara berkembang. Setiap100 jt US$ hasil korupsi yang mana dapat dikembalikan, dapat memulai pembangunan 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 jt bayi dan juga memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” katanya

Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya sudah ada tertuang pada Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Namun, terjadi permasalahan pada konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi akibat adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang digunakan mengutarakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidaklah menghapuskan dipidananya pelaku aksi pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 lalu pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Pemberlakukan pasal ini berubah jadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang digunakan ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan yang dimaksud selayaknya dikaji ulang lalu direvisi,” kata dia. (*)

Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

Related Articles

Back to top button