Bapanas dorong percepatan Rancangan Perpres Susut dan juga Sisa Pangan

Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir lalu hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada
Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggerakkan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut serta Sisa Pangan (SSP) guna menurunkan nomor sisa pangan (food waste) pada Indonesia.
Direktur Kewaspadaan Pangan kemudian Gizi Bapanas Nita Yulianis pada keterang pada Jakarta, Kamis, mengutarakan bahwa upaya itu diinisiasi dan juga diwujudkan sama-sama banyak pemangku kepentingan pangan sebagai bagian dari aksi penyelamatan sektor tersebut.
"Penyusunan rancangan Perpres SSP ini terus bergulir serta hari ini kita melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada, tentu dengan melibatkan seluruh unsur atau stakeholder pangan," kata Nita.
Nita menyampaikan, pihaknya telah tujuh kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang berubah-ubah pemangku kepentingan, pakar pada bidang pangan dan juga gizi, kementerian dan juga lembaga, asosiasi hingga organisasi kemasyarakatan.
"Semua kita libatkan, sehingga rancangan Perpres ini tentunya menghadirkan suatu pengaturan yang representatif untuk mengupayakan upaya penyelamatan pangan," jelasnya.
Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, lanjut Nita, pemerintah melalui Bappenas juga sudah pernah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut serta Sisa Pangan pada Mengokohkan Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Negara Indonesia Emas 2045. Dalam peta jalan yang dimaksud ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.
Dalam peta jalan yang disebutkan dijelaskan bahwa susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang digunakan muncul pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Sedangkan sisa pangan merupakan pangan layak juga aman untuk dikonsumsi manusia yang digunakan berkemungkinan terbuang bermetamorfosis menjadi sampah makanan pada tahap distribusi juga konsumsi.
"Yang juga penting untuk dipahami bersatu adalah bahwa susut dan juga sisa pangan itu tidak limbah. Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang mana masih bisa saja dimakan, namun tidaklah sanggup dikonsumsi sebab komponen tertentu. Misalnya, makanan yang tersebut tersisa dikarenakan tak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi lalu di keadaan aman untuk dimakan," terang Nita.
Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengutarakan rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya sama-sama menghurangi susut juga sisa pangan.
"Proses ini terus kita dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut juga sisa pangan. Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih lanjut baik. Food waste harus kita tekan, sebab berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan juga perekonomian kita," ujar Arief.
Artikel ini disadur dari Bapanas dorong percepatan Rancangan Perpres Susut dan Sisa Pangan






