Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak
Jakarta – Perwakilan buruh menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak mengamati persoalan yang tersebut dituntut oleh buruh. Tuntutan kaum pekerja itu menyangkut pemutusan hubungan kerja di sektor sektor tekstil serta barang tekstil atau TPT.
“Kalau Pak Menteri enggak bijak, ya buat apa,” kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan seusai audien dengan perwakilan Menteri Perdagangan pada kantornya di dalam Jalan M. I. Ridwan Rais, Nomor 5, Ibukota Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. Yang mewakili Zulhas pada penghadapan bersatu buruh adalah pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman.
Dalam reuni itu, Iwan datang bersatu perwakilan pengurus PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, PSN Banten, juga beberapa jumlah organisasi pekerja lainnya. Pertemuan itu memohonkan agar Menteri Zulhas mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor.
Dia mengungkapkan berdasarkan catatan Lembaga Penelitian lalu Penguraian atau Litbang Partai Buruh lalu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) per tiga bulan terakhir sejak 2023-2024 terdapat 120.000 buruh secara keseluruhan pada sektor TPT kena PHK. “TPT ini kan rantai pasok, dari hulu sampai hilir,” ujar dia.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memaparkan Litbang Partai Buruh kemudian KSPI mencatat sebanyak-banyaknya 127 ribu buruh bidang tekstil serta item tekstil per tiga bulan terakhir di 2024 terkena PHK. Hal ini disampaikan Said ketika buruh berunjuk rasa dalam kawasan Patung Kuda, Gambir, Ibukota Pusat.
Dan diprediksi ada sekitar 20 ribu buruh jasa kurir dan juga logistik akan terdampak PHK akibat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan itu memberikan izin untuk sistem perusahaan asing membentuk unit perniagaan jasa kurir kemudian logistik. Sehingga mengancam perniagaan jasa kurir serta logistik domestik. “Mulai bertahap diprediksi lebih besar dari 20.000 buruh dalam sektor kurir juga logistik akan ter-PHK kalau tidaklah mencabut Peraturan Dirjen Perhubungan,” ucapnya.
Menurut Iwan, anggota SPN yang digunakan terkena PHK mencapai 27 ribu orang. Mereka yang mendapat pemutusan kerja itu berasal dari anggota PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, serta PSN DKI Jakarta. Jumlah puluhan ribu buruh yang diberhentikan itu yang dilaporkan juga tercatat.
Ia menyatakan salah satu contoh yang terdampak PT Unitex Tbk. ke Bogor, Jawa Barat. Karyawan perusahaan tekstil itu awalnya memiliki 3 ribu karyawan. Setelah PHK, karyawan perusahaan itu sekarang ini tinggal 140 orang. “Terdampak luar biasa. Ini adalah artinya apa?” ujar dia.
Selain PT Unitex, perusahaan lain yang dimaksud terdampak adalah PT Lawe Adyaprima Spinning Mills juga PT Grandtex Jaya Nusantara di Bandung, Jawa Barat. “Ini (perusahaan) sudah ada habis. Hal ini bukanlah sesuatu hal yang digunakan abu-abu,” ujar dia.
Menurut dia, jikalau sektor TPT ini merupakan sektor penting ke Indonesia, maka seharusnya permasalahan yang tersebut melilit lapangan usaha itu harus secepatnya direspons oleh pemerintah. “Kalau tidak, ya, siap-siap saja, buruh di-PHK dalam mana-mana. Pabrik terus tutup. Terus siapa yang bertanggung jawab terhadap hidup buruh?” ujar dia.
Dia mengutarakan pemerintah hadir merespons permasalahan beberapa orang perusahaan yang digunakan mandek tersebut. Pemerintah, kata dia, jangan menganggap sudah ada peduli belaka dengan memberikan bantuan sosial. Bansos tak dapat memenuhi seluruh keberadaan buruh selama berbulan-bulan. “Itu semata-mata sifatnya sementara. Satu hari juga habis,” ucap dia.
Hari ini Partai Buruh serta beberapa orang konfederasi serikat buruh melakukan unjuk rasa dalam Istana Negara yang mana berpusat di dalam Patung Kuda pada pukul 10.00. Setelah itu massa aksi berpindah ke Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perhubungan pada pukul 12.30. Mereka menuju ke dua kementerian itu untuk memohonkan pencabutan peraturan yang dimaksud dianggap merugikan nasib buruh juga lapangan usaha tekstil pada negeri.
Artikel ini disadur dari Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak





