Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Komitmen Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi bidang juga penjual di dalam Indonesia secara tegas menolak Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan berhadapan dengan diperkenalkan beleid yang dimaksud dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan serta Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keinginan penting bagi tubuh manusia, khususnya selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu mempunyai kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula bisa jadi diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, juga lainnya. Dia mencatatkan data bahwa lapangan usaha makanan kemudian minuman pun telah dilakukan berupaya melakukan reformulasi dengan menghurangi kadar gula di barang mereka. Namun, hambatan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada produk-produk tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menghurangi kadar gula pada produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di area rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang mana kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, diambil Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani kesulitan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang total gula yang sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang mana terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah keseluruhan gula yang baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan menghadapi disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara khusus menolak pasal 434 di tempat PP yang disebutkan yang mana pada antaranya mengatur larangan jualan produk-produk tembakau di radius 200 meter dari satuan sekolah lalu tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena hambatan pandemi, ditambah perekonomian sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru mampu mendengarkan pengumuman kami kemudian PP ini dapat ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menurunkan konsumsi rokok pada kalangan anak dalam bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang tersebut ditanggung oleh penjual kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang disebutkan sedianya masih perlu dipertimbangkan secara tambahan bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa kata-kata serta aspirasi peniaga bursa juga entrepreneur kelontong tiada mendapatkan perhatian yang mana layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar larangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang dimaksud tiada diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para anggotanya juga dunia usaha kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.






