Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Proyek ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang juga menggalakkan pemakaian energi terbarukan yang dimaksud lebih lanjut ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan lalu Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga bisa saja gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang digunakan miliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang mampu didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dikerjakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi platform web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap lalu benar
– Pilih kedudukan bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang digunakan telah terjadi disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, serta BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran pada bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, tahapan konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor kemudian kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT kemudian SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) kemudian Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT serta SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang digunakan sudah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang dimaksud sudah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik





