Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – pemerintahan sekarang tak hanya saja mewajibkan bandara internasional di area Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang digunakan akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah di mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara kemudian semua maskapai internasional telah kita sosialisasikan kemudian telah menyampaikan ke semua maskapainya pada seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans serta Kekaratinaan Aspek Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto pada ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ pada Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Juga Kemenlu sudah ada menyampaikan untuk seluruh perwakilan Indonesia pada seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang digunakan akan ke Indonesia itu telah mengisi deklari kondisi tubuh SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk secara langsung mengaksesnya.
“Dan ini bukanlah aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang digunakan bersangkutan mengisi pengumuman kemampuan fisik yang dimaksud bisa jadi dibuka dalam website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, serta Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes telah dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Lingkungan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemakaian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub memohonkan Badan Usaha Angkutan Atmosfer dan juga Organisasi Angkutan Lingkungan Eksternal yang mana melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menjaga dari penularan Mpox dalam Indonesia.






