Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Tanah Air (AAUI) Budi Herawan mengakui rencana wajib asuransi kendaraan bermotor merupakan usulan dari pemerintah. Dia menyampaikan AAUI juga sempat berdiskusi dengan bermacam pihak sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangunan lalu Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK).
“Usulan awalnya datang dari pemerintah, itu diskusi beberapa kali sebelum diundangkan,” kata Budi pada waktu ditemui ke kantornya dalam Kawasan Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Usai berdiskusi tentang rencana ini, Budi menyatakan beberapa pihak yang mana mengusulkan itu lantas studi banding ke beberapa negara. Dia mengatakan langkah ini merupakan upaya untuk melindungi komunitas dari kemungkinan kecelakaan yang tak diinginkan.
“Ingin mengimplementasikan, ini pengamanan untuk masyarakat, intinya seperti itu. Itu telah kajian yang digunakan dalam,” kata dia.
Oleh dikarenakan itu, Budi mengutarakan jangan sampai rencana wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan membebani rakyat dengan premi atau iuran yang dibayarkan. Dia berharap dari asuransi ini para pihak yang dimaksud mengalami kerugian kelak dapat mendapat ganti yang layak.
“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dirugikan itu bisa saja mendapatkan ganti kerugian yang dimaksud cukup serta layak,” kata dia.
Sementara itu, Budi mengemukakan pada waktu ini AAUI masih menanti Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan sebagai langkah lanjut Undang-Undang P2SK. Sembari itu, Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence lalu digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Artificial Intelligence juga kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi. Dia mengatakan keadaan demografi Indonesia yang digunakan luas berubah jadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang dimaksud akan ia usulkan untuk pemerintah apabila Peraturan Presiden sudah diteken. Dia menyampaikan AAUI sudah pernah belajar praktik wajib asuransi kendaraan bermotor sama dari negara dalam kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, lalu negara ke Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengutarakan AAUI belum sanggup melakukan konfirmasi berapa besar premi atau iuran yang mana akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia mengatakan akan menghitung lalu menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, serta Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengutarakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengawaitu peraturan pemerintah yang digunakan akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Wadah yang mana Tempo pantau dari Youtube CNBC Tanah Air pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengemukakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari ke Januari 2025. Senyampang itu, Ogi menyatakan institusinya juga akan menimbulkan Peraturan OJK yang tersebut mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat berubah jadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Meski demikian, Ogi mengakui bahwa pada regulasi pada waktu ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Ogi menyampaikan ketika ini juga ada beberapa kendaraan yang digunakan telah terjadi diasuransikan, teristimewa di mana konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.
“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tak diteruskan, kata dia.
Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Artikel ini disadur dari Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan





