Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi membekukan kegiatan bisnis PT Sarana Riau Ventura. Melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 kemudian Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024. OJK melarang perusahaan yang mana berlokasi di Riau itu untuk berkegiatan bisnis seperti penyaluran pembangunan ekonomi lalu penyertaan baru, mengedarkan sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan terhadap LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, serta melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Dalam keterang resmi pada 25 Juli 2024, OJK membekukan PT Sarana Riau Ventura akibat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. “Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan juga kepatutan dalam OJK,” tulis OJK.
Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan kemudian Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Dalam regulasi ini menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan juga fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Selain itu, OJK menafsirkan perusahaan belum memenuhi jumlah agregat Direksi minimum. Aturan ini diterangkan pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Korporasi yang tersebut Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang tersebut menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) warga anggota Direksi”.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Informan Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin bidang usaha perusahaan yang mana beralamat di dalam Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi mereka pada Rabu, 24 Juli 2024. “(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK.
Usai mencabut izin usaha, OJK menghentikan kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung untuk umum. Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Narasumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum juga BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK mengajukan permohonan hak juga kewajiban PT Narasumber Artha Waru Agung akan direalisasikan oleh grup likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. “Sesuai dengan ketentuan kemudian perundang-undangan yang tersebut berlaku,” kata OJK.
Tak semata-mata itu, OJK juga melarang direksi, komite komisaris, atau pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang dimaksud berkaitan dengan aset serta kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tertoreh dari LPS,” kata OJK.
Pilihan editor: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Artikel ini disadur dari Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya






