Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang tersebut dicari akhir-akhir ini. oleh karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pembukaan pre-order di area banyak negara serta akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di dalam luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud bisa jadi mendapatkan jaringan dari operator seluler di area Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang dimaksud menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang mana mempunyai NPWP, kemudian 20 untuk yag tidak ada punya NPWP.
Masyarakat juga bisa saja mengimput perkiraan biaya yang dimaksud akan mereka keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai iPhone 15 varian 128 GB pada nilai tukar USD799 dengan perkiraan per dolar Negeri Paman Sam (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang dimaksud miliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang dimaksud tiada miliki NPWP harus membayar PPh lebih lanjut tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, mereka itu yang bukan miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang tersebut perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut



