Google ajukan banding putusan KPPU perihal sistem pembayaran Google Play

Ibukota Indonesia – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang platform digital yang dimaksud kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang sektor ekonomi aplikasi mobile kemudian cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan pada keterang resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi mobile ke Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Indonesi untuk menemukan lalu mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga lalu unduhan secara langsung dari laman web para pengembang.
"Apple App Store lalu beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store telah dilakukan memperkuat habitat perangkat lunak yang mana fit lalu kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk merawat keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat kemudian pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan sistem pembayaran yang mana konsisten, aman, juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut mengirimkan konten digital ke perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi persyaratan untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model kegiatan bisnis kami memacu pengembangan serta penanaman modal berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah menunjukkan komitmen yang tersebut kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah lama menjawab sejumlah kegelisahan yang dipertimbangkan oleh KPPU, salah satunya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play serta memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.
Disebut, Google Play mengupayakan banyak metode pembayaran kemudian merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran dia sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang perangkat lunak di Indonesia sejak tahun 2022, juga Negara Indonesia diantaranya pada antara negara pertama ke globus yang dimaksud mendapat faedah dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim ke Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang dilaksanakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa orang keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap tempat kami serta menunggu kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang digunakan berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






