Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini adalah ke Presiden Jokowi
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Heddy juga meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.
Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima warga kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang mana dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta-minta tanggapan dari Hasyim berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, manusia perempuan yang bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik pengurus pilpres akibat melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI kemudian LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang digunakan direalisasikan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu dilaksanakan terhadap klien kami anggota PPLN yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah lama terikat di pernikahan yang dimaksud sah,” kata Aristo ke Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilaksanakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali pada waktu Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun ketika penderita melakukan kunjungan ke Indonesia.
Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang dimaksud dilayangkan oleh pribadi anggota PPLN ke Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan di sidang perdana DKPP yang tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang dituduhkan atau apa yang mana dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang tiada sesuai dengan fakta yang digunakan sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.
Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih banyak lanjut terkait pokok-pokok pada persidangan. Hasyim berikutnya menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait tindakan hukum ini yang ia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya lantaran perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang digunakan pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di di persidangan,” ujar Hasyim, pada waktu itu.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi




