DPR Abaikan Putusan MK, Prospek Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah dilakukan menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala area dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang dilakukan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil cuma pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA kemudian MK sebagai dua opsi yang mana dapat diambil dan juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan di merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan kesempatan yang digunakan sejenis bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk forward di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang disebutkan pada dasarkan pada tiada adanya amar putusan yang mengubah ketentuan persyaratan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mana substansinya tak mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidaklah ada yang kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan kesempatan untuk Mas Kaesang untuk forward sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang dimaksud tidak ada membatasi tafsir menghadapi putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang dimaksud telah memenuhi ketentuan berhak maju di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, bukan ada yang mana berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak ada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.





