PTPN I Siap Dukung Bareskrim di Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA – Manajemen PTPN I menyokong penuh proses hukum yang dimaksud sedang dilaksanakan Bareskrim Polri menghadapi dugaan langkah pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan juga modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.
Manajemen juga siap bekerja sejenis dengan penegak hukum agar perkara yang disebutkan dapat segera terungkap. Hal yang disebutkan disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Korporasi PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 sudah pernah bergabung ke PTPN I) dalam Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Kami menghormati proses hukum pengusutan perkara EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, juga memberikan informasi dan juga dokumen yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri pada membantu upaya pengusutan agar perkara ini dapat terungkap dan juga terpenuhi aspek keadilannya,” kata Aris, di keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Aris, PG Djatiroto ketika ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD kemudian tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan yang dimaksud sebesar Rp871 miliar.
Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tersebut bukan sesuai dengan aturan hukum yang dimaksud berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai juga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir lalu Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berazam menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang tersebut pada waktu ini dijalankan melalui proses perdata di tempat arbitrase BANI.
“Manajemen PTPN I setiap saat berazam lalu memverifikasi setiap proses pengadaan kemudian operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG dan juga aturan yang mana berlaku,” kata Aris.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Korporasi PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berjanji untuk patuh menghadapi hukum yang dimaksud berlaku serta bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.
“Kami membantu penuh langkah hukum yang ditempuh melawan tindakan hukum korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang mana berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berikrar untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, dalam Jakarta.
Sebagai informasi, pascaaksi korporasi di dalam lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI pada waktu ini sudah pernah bergabung serta melebur di dalam bawah Sub Holding PTPN I. Sementara, PG Djatiroto pascaaksi korporasi spin off 2022 ketika ini berada di tempat bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang mana menjalankan 36 pabrik gula yang tersebar dalam seluruh Indonesia.





