BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Periode
Jakarta – Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) menjelaskan alasan roti Aoka bisa jadi awet berbulan-bulan jika dibandingkan dengan komoditas sejenis pada umumnya. Pelaksana Tugas Deputi III BPOM Ema Setyawati menyatakan hal itu berjalan dikarenakan proses pembuatan roti Aoka menyeberangi sterilisasi lalu metode pengawetan pasteurisasi.
“Teknologi pengawetan itu macam-macam, sanggup diberikan pengawet, sanggup dengan cara produksi olahan pangan yang digunakan baik dengan teknologi pengawetan,” kata Ema pada konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema mengemukakan rute pengawetan pada roti Aoka menerapkan teknologi sterilisasi menggunakan sinar ultraviolet. Selain itu, kata dia, langkah-langkah pengawetan produk-produk yang disebutkan juga menggunakan teknik sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.
“Dengan memakai teknologi yang dimaksud mampu membunuh bakteri dengan sinar tertentu seperti sinar UV,” jelasnya.
Ema mengungkapkan keamanan hasil olahan makan sanggup diketahui apabila tidaklah mengalami inovasi mutu dan juga keamanan pangan selama masa simpan. Menurut dia, di langkah-langkah pendaftarannya ke BPOM, produsen roti Aoka mencantumkan data bahwa produknya mampu bertahan hingga tiga bulan.
“Kalau masa simpannya tiga bulan, itu kemungkinan besar belaka kalau produsennya menggunakan teknologi pengawetan yang tersebut saya jelaskan tadi,” ujarnya.
Berdasarkan uji laboratorium BPOM, Ema berkata tidaklah menemukan zat sodium dehydroacetate pada roti Aoka. BPOM telah dilakukan menguji sampel roti Aoka pada 28 Juni 2024 lalu. “Setelah pengujian sampel, tiada ditemukan zat pengawet seperti yang diisukan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pengujian sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko yang tersebut mengandung zat sama sejumlah 345 miligram per kilogram.
Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Indonesi Bakery Family membantah temuan tersebut. “Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 barang kami sudah ada mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Penyelesaian kemudian Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesi Bakery Family Kemas Ahmad Yani pada wawancara dengan Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam perjalanannya, dari dua jenama roti tersebut, BPOM menyatakan roti Aoka tak mengandung asam dehidroasetat. Akan tetapi, komposisi zat yang disebutkan terbukti ditemukan pada pengujian sampel roti Okko yang digunakan diproduksi PT Abadi Rasa Food.
BPOM mulanya bukan menemukan bahwa kedua jenama roti yang disebutkan menggunakan pengawet dari asam dehidroasetat. Setelah melakukan pemeriksaan ulang, BPOM menyatakan bahwa hanya sekali roti Okka yang dimaksud mengandung asam dehidroasetat.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menawan komoditas dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasilnya terhadap BPOM,” tulis BPOM di keterangan ditulis pada Rabu, 24 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan






