Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK kemudian Pendapat DPR masalah Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian DPR terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK dan juga reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang dimaksud harus di area atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR serta MK,” kata Muhaimin ketika ditemui pada JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan melawan dinamika yang terjadi. “Sebagai partai yang tersebut tiada terlalu besar di dalam DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat bersatu Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang mana diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana mempunyai kursi pada DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud bukan mempunyai kursi di dalam DPRD.



