Cara Cek TPS pemilihan kepala daerah 2024 Online kemudian Daftar sebagai Pemilih
Jakarta – Petugas Pemutakhiran Informasi Pemilih (Pantarlih) sekarang ini sedang melakukan proses pencocokan lalu penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Proses coklit dengan menuju ke satu per satu rumah itu dilaksanakan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Warga negara Indonesi (WNI) yang dimaksud miliki hak pilih dapat mengawasi status pemilih yang digunakan terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui website resmi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, rakyat juga dapat mengetahui tempat pemungutan ucapan (TPS) dan juga alamat potensialnya secara daring (online).
Cara Cek TPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 Online
Adapun langkah-langkah untuk meninjau alamat TPS pemilihan gubernur 2024 sebagai berikut:
- Kunjungi laman Cek DPT Online melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id .
- Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang mana tertera di dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Tekan tombol ‘Langkah 2/4’.
- Masukkan nomor ponsel yang tersebut terhubung ke aplikasi mobile perpesanan WhatsApp.
- Ketuk tombol ‘Langka 3/4’.
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kata sandi sekali pakai atau OTP ke WhatsApp dengan masa berlaku semata-mata dua menit.
- Masukkan kode OTP, berikutnya tekan tombol ‘Konfirmasi’.
- Kemudian, sistem akan menampilkan nama dan juga status pemilih, NIK, nomor KK, dan juga nomor dan juga alamat potensial TPS.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan juga Jadwal Pemilihan Pengelola juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan juga pemutakhiran data pemilih akan mulai direalisasikan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Oleh lantaran itu, masyarakat dapat memeriksa secara berkala inovasi informasi TPS hingga penetapan DPT atau DPS melalui laman Cek DPT Online.
Cara Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024 Online
Apabila NIK tidaklah ditemukan di pada sistem Cek DPT Online KPU, maka rakyat dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’ pada laman yang serupa atau segera mengunjungi https://laporpemilih.kpu.go.id. Kemudian, masukkan NIK serta tekan tombol Lanjut.
Calon pemilih selanjutnya akan diminta memasukkan beberapa data, seperti nomor KK, nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, tempat dan juga tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dari tingkat provinsi hingga rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), status kepemilikan e-KTP, dan juga status disabilitas.
Selain itu, calon pemilih pemilihan gubernur 2024 juga akan diminta mengunggah foto e-KTP atau kartu identitas anak (KIA) kemudian foto KK di format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 3 MB. Lalu, masukkan longitude dan latitude domisili atau tekan tombol ‘Dapatkan Lokasi’ untuk memudahkan pengisian.
Kemudian, centang bagian pernyataan bahwa data yang digunakan dimasukkan benar juga tekan tombol ‘Kirim’. Petugas dari pihak KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi juga validasi data untuk menentukan apakah permohonan dikabulkan, sehingga pemohon sanggup ditetapkan sebagai pemilih yang tercantum di DPT atau DPS pemilihan kepala daerah 2024.
Masyarakat yang tersebut berhak memilih, tetapi bukan terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilih ke TPS sesuai dengan alamat tertera sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Persyaratan dokumen yang mana penting dipersiapkan adalah e-KTP dan/atau KK yang digunakan dibawa ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan ucapan berakhir pada Rabu, 27 November 2024 juga sepanjang surat kata-kata masih tersedia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online dan Daftar sebagai Pemilih





