Bagaimana Aturan Pemanfaatan Bahu Jalan Tol?
Jakarta – Polri menmberikan imbauan untuk para pemudik untuk mengelak beristirahat di dalam bahu jalan tol sebab tindakan yang dimaksud dapat menyebabkan bahaya serta mengganggu perjalanan pemudik lainnya.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Juru Bicara Polri, menyatakan bahwa penting bagi seluruh warga untuk tidak ada beristirahat ke bahu jalan tol oleh sebab itu tindakan yang disebutkan dapat membahayakan diri sendiri dan juga warga lain, dan juga dapat menghambat perjalanan pemudik lainnya.
“Diimbau untuk seluruh komunitas untuk bukan istirahat menggunakan bahu jalan sebab akan membahayakan dirinya, maupun pemukim lain, juga menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya,” kata Juru Bicara Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di keterangan resmi, Ahad, 7 April 2024.
Trunoyudo juga meminta para pemudik untuk selalu memeriksa keadaan fisik pengemudi dan juga kendaraan sebelum berangkat. Dia juga menyarankan agar rest area dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya bagi pemudik yang tersebut menggunakan mobil yang mana melintasi tol.
Dia menyarankan agar para pemudik istirahat maksimal selama 30 menit di rest area untuk menegaskan kelancaran penyelenggaraan mudik tahun 2024.
Imbauan ini merupakan perbuatan lanjut dari instruksi Kapolri, lalu jikalau rest area penuh, pemudik dapat meninggalkan tol menuju jalan arteri untuk beristirahat dalam beberapa titik.
Trunoyudo menegaskan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu ketertiban kemudian lintas, dengan keselamatan pada berkendara berubah menjadi prioritas utama.
Apa itu bahu jalan tol?
Bahu jalan tol adalah area di dalam sebelah kiri dan juga kanan jalan utama pada jalan tol. Fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai tempat untuk berhenti darurat, parkir sementara, atau akses bagi kendaraan darurat.
Selain itu, bahu jalan tol juga penting untuk menjaga keamanan lalu kelancaran tak lama kemudian lintas dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan yang digunakan membutuhkan tambahan sejumlah ruang, seperti truk atau kendaraan besar lainnya. Biasanya, batas bahu jalan tol ditandai dengan garis putus-putus kemudian bukan boleh digunakan sebagai jalur setelah itu lintas utama.
Fungsi Bahu Jalan Tol
1. Keamanan
Bahu jalan tol memiliki peran penting sebagai tempat darurat untuk berhenti atau parkir sementara di keadaan darurat atau situasi yang digunakan memerlukan pemberhentian mendadak.
Fungsinya ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara kemudian mengurangi terjadinya kecelakaan.
2. Akses Kendaraan Darurat
Bahu jalan tol memudahkan akses bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, juga polisi.
Area ini menyediakan jalur cepat yang mempercepat waktu tanggap di keadaan darurat, dengan memberikan ruang tambahan bagi kendaraan darurat.
3. Ruang Gerak Tambahan
Bahu jalan tol memberikan ruang lebih besar bagi kendaraan yang digunakan membutuhkan area gerak ekstra, seperti truk atau kendaraan besar lainnya.
Hal ini membantu mengempiskan kemacetan lalu melindungi kelancaran tak lama kemudian lintas pada jalur utama.
4. Penyediaan Layanan
Selain itu, bahu jalan tol digunakan untuk menyediakan layanan di jalan tol, seperti area istirahat, pom bensin, kemudian prasarana lainnya.
Ini mempermudah pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi komponen bakar, atau mendapatkan layanan lainnya.
5. Pemeliharaan lalu Perbaikan
Bahu jalan tol juga digunakan sebagai ruang kerja untuk kegiatan pemeliharaan lalu perbaikan jalan tol.
Ini diantaranya perbaikan jalan, pemasangan atau perbaikan tiang penyangga, pembersihan, serta sebagainya.
Bahu jalan tol memberikan ruang yang dimaksud aman bagi pekerja untuk melakukan tugas-tugas pemeliharaan juga perbaikan.
Aturan Pengaplikasian Bahu Jalan Tol
Penggunaan bahu jalan tol diatur oleh Peraturan eksekutif Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Berikut adalah ketentuan pemakaian bahu jalan tol menurut regulasi tersebut:
– Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus berikutnya lintas pada keadaan darurat.
– Bahu jalan tol ditujukan bagi kendaraan yang digunakan berhenti pada situasi darurat.
– Pemanfaatan bahu jalan tol tidak ada diizinkan untuk kegiatan menarik, menderek, atau menggerakkan kendaraan.
– Tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol untuk meninggal atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
– Bahu jalan tol tak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi, satu di antaranya denda banyak Mata Uang Rupiah 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatur pada Pasal 287 ayat 1.
EIBEN HEIZIER | MUTIA YUANTISYA | INDONESIABAIK
Pilihan editor: Tips Berkendara Jarak Jauh Aman ke Jalan Tol
Artikel ini disadur dari Bagaimana Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol?






