7 BUMN Karya Bakal Dilebur, Restu Erick Thohir serta Menteri Basuki Sudah Dikantong

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kemudian Menteri Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono setuju menggabungkan (merger) tujuh BUMN Karya di dalam sektor infrastruktur. Saat ini proses penggodokan masih dilakukan.
Kabar kesepakatan kedua Menteri itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari. Meski sudah ada disepakati, proses peleburan masih harus mempertimbangkan pembukuan masing-masing perusahaan.
Misalnya, PT Hutama Karya (Persero) atau HK dan juga PT Waskita Karya (Persero) Tbk, atau WSKT. Nantinya, WSKT akan menjadi anak usaha HK. Namun pada proses konsolidasi pemegang saham harus melakukan konfirmasi keuangan kedua BUMN karya ini sehat.
“Uda (disepakari) serupa Pak Bas serupa Pak Menteri (Erick Thohir). Nah ini kita harus setting lagi kira-kira timing-nya, oleh sebab itu harus dilihat pembukuannya yang tersebut sehat HK identik Waskita-nya,” ujar Rabin pada waktu ditemui dalam kawasan DKI Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Adapun BUMN karya yang dimaksud dilebur pada antaranya, Waskita Karya, Hutama Karya, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, serta PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP.
Dalam skemanya, Waskita Karya akan dilebur ke Hutama Karya, Nindya Karya dan juga Brantas Abipraya dilebur ke Adhi Karya, lalu Wijaya Karya alias WIKA akan dilebur ke PTPP. Dari tujuh perusahaan dikonsolidasi menjadi tiga perseroan saja.
“Peleburannya kalau gak salah itu, peleburannya sekarang lagi dilihat khususnya untuk HK sebanding Waskita lagi proses, nanti dilihat kira-kira tuh ada timeline yang digunakan harus kita sepakati dulu bersatu PUPR,” paparnya.
Sebelumnya, Erick Thohir menyebut, merger tujuh perseroan negara di area bidang infrastruktur telah masuk di pembahasan dalam Kementerian PUPR.
“Sudah, saya sudah ada kirim surat ke Pak Basuki, sudah ada direview oleh Menteri Keuangan. Kita mengawaitu prosesnya aja dari Kementerian PUPR,” beber Erick ketika ditemui dalam gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.




