Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Barang Tembakau

JAKARTA – pemerintahan berada dalam menggodok Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau juga Rokok Elektrik. Rancangan ini disinyalir merupakan amanat dari Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tiada pernah meratifikasi FCTC sebab Indonesia berbeda dari negara lainnya.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah hasil kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang sebenarnya benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, mirip belaka Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tidak ada pernah mengesahkan FCTC,” kata Moddie pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Moddie mengatakan, eksekutif Indonesia baru hanya mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah dilakukan mengatur segala seluk beluk yang tersebut berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Peraturan yang disebutkan mengatur beberapa hal yang dimaksud di area antaranya pelarangan pemasaran rokok eceran, melarang material tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga inovasi desain dan juga kemasan bungkus rokok. Khusus yang dimaksud terakhir, Kementerian Bidang Kesehatan berjuang mencampuri urusan lebih besar terpencil dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.
Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain lalu kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya lalu Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, pemanfaatan warna Pantone 448 C yang mana adalah warna terjelek di area dunia.
Tidak belaka pengubahan warna melainkan juga pengubahan ukuran peringatan serius gambar kemampuan fisik menjadi 50% dan juga belaka boleh ada gambar tersebut. Bahkan, ada penambahan informasi dalam bentuk layanan berhenti merokok.
“Tidak mampu dimungkiri bahwa rancangan Permenkes ini mengadopsi dari luar negeri. Dari warna hingga peletakan informasi. Tampaknya Kemenkes tidaklah punya pembangunan kuat sehingga harus mengekor apa yang tersebut dilaksanakan oleh United Kingdom juga Australia,” tambahnya.
Oleh sebab itu, KNPK mendesak pemerintah supaya peraturan ini tak disahkan. Selain dikarenakan Indonesia tidak ada punya hubungan apa pun dengan FCTC, Indonesia punya kemandirian yang tersebut kuat dan juga itu bernama kretek. Dari kretek lah, jutaan orang (pedagang asongan, buruh pabrik, hingga pekerja kreatif) terus hidup serta saling menghidupi satu dengan lainnya.
Kemudian, pemerintah perlu mengambil tindakan mengenai kebijakan yang digunakan akan merusak bahkan membinasakan Industri Hasil Tembakau. Pertama, dibatalkannya Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Barang Tembakau dan juga Rokok Elektrik.
Kedua, tidak ada melibatkan kepentingan asing di mengurus kebijakan Industri Hasil Tembakau dikarenakan Indonesia memiliki kemandirian yang mana kuat, juga itu tercermin melalui kretek. “Pemerintah Indonesia harus tegas. Kita punya kemandirian dan juga kedaulatan yang kuat. Kretek yang tersebut kita miliki berbeda dari lainnya. Sudah semestinya kita tidaklah diatur-atur asing,” tandasnya.



