Daftar Lengkap Kementerian serta Lembaga yang digunakan Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang melibatkan mengkaji calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas di area artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang tersebut terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali banyak diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus DKI Jakarta sudah ada mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mendiskusikan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang diselenggarakan pada Hari Jumat (13/9/2024) yang disebutkan memunculkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan juga Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan untuk Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian kemudian Lembaga yang tersebut Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang tersebut menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas juga wewenang gubernur akibat terdapat kekosongan jabatan gubernur dan juga perwakilan gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan juga Penjabat Wali Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, kemudian Pj Wali Daerah Perkotaan yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang dimaksud menduduki JPT Madya di area lingkungan eksekutif Pusat atau di dalam lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Gubernur lalu menduduki JPT Pratama di dalam lingkungan pemerintahan Pusat atau di area lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Kepala Daerah kemudian Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. bukan pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani lalu rohani yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dilaksanakan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilaksanakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang mana memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan untuk Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama lalu dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai komponen pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di area atas, bisa saja disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang tersebut terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan juga kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.





