Kesehatan

Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Bidang kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi pada RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang digunakan memproduksi individu mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.

Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang mana ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang mana juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat yang dimaksud tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejahteraan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Inisiatif Anestesi Universitas Diponegoro di dalam RS Kariadi serta berdasarkan dugaan perkara perundungan pada PPDS Inisiatif Studi Anestesiologi kemudian Terapi Intensif.”

“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan perkara yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.

Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di area RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang tersebut masih di proses investigasi.

Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma

Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) yang digunakan menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas di dalam RSUP Dr. Kariadi juga menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tempat Undip.

Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah total uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah dilakukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.

Dalam pernyataannya pada Mulai Pekan (2/9/2024) di tempat Kampus Tembalang, Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berikrar untuk membuka investigasi secara transparan.

“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berazam untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku. Tidak akan ada yang dimaksud ditutupi. Siapa yang mana dipalak, siapa yang tersebut memalak, berapa uangnya, dan juga ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.


Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, lantaran tindakan yang disebutkan merupakan pelanggaran etik lalu akademik yang mana serius.

“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.

Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah terjadi membekukan sementara Rencana PPDS Anestesi FK Undip lalu memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di area RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.

Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kemampuan fisik yang tersebut baik, tidaklah boleh berhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berikrar untuk melindungi para anak didik serta memverifikasi sekolah yang mana bersih lalu bermartabat.

Related Articles

Back to top button