Dewan HAM PBB sahkan resolusi tuntut keadilan melawan situasi Palestina

Ibukota Indonesia – Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi untuk menuntut pertanggungjawaban serta keadilan menghadapi situasi HAM ke wilayah Palestina yang tersebut diduduki Israel, Rabu (2/4).
Dilansir dari kantor berita WAFA yang digunakan dipantau ke Jakarta, Kamis, resolusi yang dimaksud disahkan di sesi ke-58 Dewan Ham PBB setelahnya disetujui oleh 27 negara anggotanya, termasuk Indonesia. Sementara, 4 negara lainnya yaitu Ceko, Ethiopia, Jerman, lalu Makedonia Utara menolaknya.
Resolusi yang dimaksud menyerukan penghentian penjajahan tanah Israel melawan tanah Palestina sebagaimana nasihat hukum Mahkamah Internasional (ICJ), pembebasan blokade Jalur Daerah Gaza oleh Israel, dan juga kecaman terhadap tanah Israel yang mana melanggar gencatan senjata.
Resolusi Dewan HAM PBB juga menegaskan lagi bahwa pengusiran paksa warga Palestina dan juga eksploitasi kelaparan sebagai alat konflik merupakan hal yang ilegal.
Komunitas internasional juga didesak mengemban tanggung jawabnya mematuhi hukum internasional dengan menghentikan perdagangan senjata ke Israel, sementara negara Israel didesak mengizinkan regu pencari fakta memasuki wilayah Palestina yang digunakan dijajah untuk menjalankan tugasnya.
Dewan HAM PBB menyerukan penghentian segala tindakan ilegal oleh Israel, seperti perluasan pemukiman Yahudi, pembongkaran sarana umum, juga pencabutan izin tinggal bagi warga Palestina di dalam Yerusalem Timur.
Resolusi menyerukan supaya negara Israel segera mengakhiri diskriminasi agama, pembatasan akses ke portal suci dalam Yerusalem, juga diskriminasi pasokan sumber daya air. negeri Israel juga didesak menghentikan kesewenang-wenangan terhadap rakyat Palestina juga supaya para penjahat peperangan diadili.
Dalam pidatonya, Wakil Tetap Palestina untuk PBB dalam Jenewa, Duta Besar Ibrahim Khraishi, mengecam agresi negeri Israel melawan Palestina yang digunakan telah lama menyebabkan lebih lanjut dari 170 ribu pendatang tewas lalu mengecam eksploitasi kelaparan, blokade bantuan kemanusiaan, dan juga pembunuhan warga sipil, jurnalis, serta pekerja kesehatan.
Dubes Khraishi secara khusus mengutuk pembunuhan 15 staf medis dan juga pelaku penyelamat Palestina oleh tanah Israel ke Rafah pada Minggu lalu.
Menurutnya, kegagalan Kongres Pihak Penandatangan Konvensi Jenewa awal tahun ini adalah oleh sebab itu standar ganda kemudian keengganan komunitas internasional untuk bertindak, sehingga langkah konkret menuntut pertanggungjawaban rezim penjajah negeri Israel tak terwujud.
Ia juga mendesak implementasi resolusi PBB juga nasihat hukum ICJ terkait penjajahan tanah Israel berhadapan dengan negeri Palestina, juga supaya negara-negara melaksanakan perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Benjamin Netanyahu lalu Yoav Gallant.
Artikel ini disadur dari Dewan HAM PBB sahkan resolusi tuntut keadilan atas situasi Palestina





