Nasional

Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang dimaksud juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Hari Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.

Chandra Rimbun tiada hadir alias mangkir pada dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang mana diduga langkah pidana penggelapan kemudian penipuan, Pasal 372 KUHP dan juga 378 KUHP, melawan adanya pemberian informasi yang mana tak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang dimaksud diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.

Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menyebabkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.

Lantas, beberapa bulan yang mana lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU terhadap PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang mana yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tiada ada lagi kreditur lain dengan jumlah total tagihan di area berhadapan dengan Rp500 juta.

Ternyata, tak lama setelahnya permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang digunakan diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang tersebut lebih besar dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan langkah pidana penggelapan lalu penipuan, Pasal 372 KUHP lalu Pasal 378 KUHP, yang digunakan diduga dilaksanakan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian yang dimaksud dilaporkan lembaga keuangan yang dimaksud ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih tinggi lanjut.

Related Articles

Back to top button