Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau di area Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024). Dalam acara yang mana sejenis juga dilantik Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan juga Kemakmuran Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau serta Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.
Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian kemudian Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau akibat akan mengambil bagian berkontestasi di tempat Pemilihan Kepala Daerah Riau.
Mendagri menegaskan, Kemendagri bukan menghalangi hak urusan politik Pj kepala tempat yang dimaksud ingin mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kemendagri bukan menghalangi hak urusan politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan (untuk) Polisi Republik Indonesia (Polri), lalu Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sudah ada harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” katanya.
Saat pendaftaran yang mana dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, kemudian ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, merek wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar sanggup ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang dimaksud masih menjabat ketika masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang mana ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami menjunjung netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) sudah ada ada kesepakatan dengan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya telah memohonkan supaya terjadi pertandingan fair (adil dan juga transparan),” tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang tersebut mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini adalah lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah kemudian penegak hukum, juga harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan secara serentak bagi wilayah yang digunakan tidak ada miliki sengketa di tempat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan exercise dengan KPU lalu Bawaslu, bahwa yang mana bisa jadi diserentakkan itu adalah yang tersebut tidaklah ada sengketa di area MK,” kata Mendagri.





