Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara persoalan berbagai pihak yang menyampaikan pihaknya bersatu pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan bagi partai kebijakan pemerintah di dalam pemilihan gubernur 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang dimaksud menjadi kritik keras publik terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari merek yang mana mengkritik.
“Tapi, kami bekerja menghadapi nama konstitusi,” kata Awiek usai mengatur rapat pengambilan langkah tingkat I Baleg DPR sama-sama pemerintah di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah terjadi disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah miliki kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang tersebut juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, memproduksi norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.






