DPR Pastikan RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Berlaku, Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pemilihan gubernur akan tetap memperlihatkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah ada diketok bahwa revisi Undang-Undang pemilihan gubernur tidak ada dapat dilaksanakan.
“Oleh lantaran itu sesuai dengan mekanisme yang mana berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang mana diatur sesuai dengan tata tertib pada DPR dan juga lantaran pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu telah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco pada jumpa persnya dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh sebab itu, ia meyakinkan DPR akan patuh kemudian taat dan juga tunduk terhadap aturan yang berlaku. Dasco menjamin RUU yang dimaksud tak berlaku lagi.
“Pada ketika pendaftaran nanti sebab RUU pemilihan gubernur belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang tersebut berlaku adalah hasil langkah Mahkamah Konstitusi judicial review yang mana diajukan oleh Partai Buruh dan juga Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.





