DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons masalah wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengungkapkan keanggotaan DPA nantinya bisa saja diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang mana sudah selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang tersebut mampu hanya tergabung di lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan ke Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak cuma para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang digunakan dinilai tepat di memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang tersebut lain dikarenakan tak mesti harus mantan presiden yang dimaksud dapat ada dalam Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga mengkaji bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang tersebut dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan di pembangunan negara.
“Itulah tempat yang mulia untuk orang-orang yang mana mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesi berubah menjadi lebih besar baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk memaparkan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu mempunyai hak prerogatif untuk memilih semua khalayak yang tersebut dianggap layak untuk mampu membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana pembaharuan Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tersebut tidak ada sehat pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan pernyataan yang digunakan diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang sekarang ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang tersebut fungsinya tidak ada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berisiko diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang tersebut jenjang karirnya telah buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai dalam situ, Bivitri turut menyoroti persoalan penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, tempat ketua DPA dapat dijabat secara bergantian ke antara anggota yang mana ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma kesulitan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang tersebut sama, jumlah keseluruhan anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta tak dibatasi secara rigid. Bivitri menyimpulkan ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden sebab menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tidak ada cuma datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyampaikan bahwa gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang digunakan didesain itu cuma untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung



