Kritik BEM UI lalu UGM persoalan Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Mahasiswa Universitas Negara Indonesia (UI) serta Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang telah lama disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat pembaharuan yang mana jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu memohonkan DPR memberikan penjelasan yang komprehensif serta rasional terhadap umum melawan urgensi revisi aturan tersebut.
“BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana pembaharuan Wantimpres berubah menjadi DPA,” kata Koordinator Area Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, pada pernyataan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi mengenai kemungkinan keanggotaan DPA yang bisa jadi diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, salah satunya mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan komite pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang mana benar-benar memiliki kebijaksanaan, tidak sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan.
“Lembaga ini harus mempertahankan kebijakasanaan kepala pemerintahan pada Istana, tidak justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol,” kata Jhonas.
Jhonas juga menyinggung tentang kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang mana setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya majelis pertimbangan itu berada di bawah presiden dikarenakan bangunan keanggotaannya pun dipilih oleh presiden.
“Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang mana setara dengan presiden tiada dimungkinkan sepanjang tiada ada pembaharuan Undang-Undang Dasar,” kata Jhonas.
Kemudian, Jhonas juga mengkritisi tentang serangkaian revisi UU Wantimpres yang digunakan ditargetkan selesai di sebulan. Menurut dia, DPR kemudian pemerintah harus mengeksplorasi revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukanlah sekadar keinginan penguasa.
“Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru belaka akan mengakibatkan kemarahan lalu ketidakpercayaan umum terhadap pemerintah,” kata Jhonas.
Kritik berhadapan dengan revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi peserta didik Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu cuma menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang digunakan dimotori oleh koalisi gemuk.
“Dengan urgensi yang mana belum jelas ini, kami menolak wacana inovasi tersebut,” kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama di keterangan tertulisnya terhadap Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Nugroho menyimpulkan keberadaan komite pertimbangan semacam itu hanya sekali akan menambah beban anggaran juga memperumit birokrasi. Di sisi lain, beliau berpendapat bahwa lembaga itu tak mempunyai tugas kemudian fungsi yang digunakan jelas.
Mahasiswa jurusan ilmu urusan politik lalu pemerintahan itu turut menyoroti persoalan keanggotaan DPA yang digunakan mampu diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho was-was apabila nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun pengusaha perusahaan yang tersebut punya kepentingan terselubung.
Nugroho mempertanyakan tujuan inovasi status Wantimpres yang digunakan awalnya lembaga pemerintah di dalam bawah presiden berubah menjadi DPA sebagai lembaga negara yang mana setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal di konsep trias politica pada mana kekuasaan dibagi pada tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, juga yudikatif.
Ia juga mengomentari pembahasan revisi yang mana terburu-buru di dalam ujung periode DPR lalu pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi komunitas turut diakomodasi di RUU Wantimpres. “Rasanya kami mengawasi para pemegang kuasa sudah ada tiada tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya,” kata Nugroho.
DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh ketika DPR menyelenggarakan rapat paripurna yang mana dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus pada Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui bermetamorfosis menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para partisipan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum kebijakan dijatuhkan, Lodewijk meminta-minta para perwakilan fraksi per individu partai untuk menyampaikan pendapat untuk para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.
Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan langkah yang mana diselenggarakan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran semata-mata membutuhkan waktu satu hari dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Artikel ini disadur dari Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres






