Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan tempat pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya saja mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan kebijakan tingkat I sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, tempat pemerintah belaka merespons terkait hal-hal yang dimaksud diajukan DPR.
“Dan dinamika yang tersebut mengalami perkembangan di area pada persidangan, identik sekali kami itu hanya sekali merespons serta mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata di persidangan itu kemudian ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, ia mengklaim sikap pemerintah belaka memperhatikan dinamika yang mengalami perkembangan dalam pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis serta ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.





