Dua Siklus Lebih HP lalu Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan tambahan atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan buku catatan partai yang sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang disebutkan oleh sebab itu ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap area strategis agar calon-calon yang forward dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita sudah ada mencoba suatu proses ke komite pengawas akibat itu dokumen menyangkut hal-hal yang tersebut sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan meninjau bagaimana, pemilihan kepala daerah itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, persoalan upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara secara langsung maupun tidak ada langsung. Apa yang menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan dan juga handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan pada KPK pada Hari Senin (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa juga menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan juga Hasto, mengambil bagian dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan dalam KPK, secara tiba-tiba seseorang yang digunakan memakai masker kemudian topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi mengawaitu pada lantai bawah KPK dengan para wartawan serta staf lainnya.
Orang yang disebutkan yang tersebut belakangan diketahui Rossa, memohonkan Kusnadi naik ke lantai dua pada Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada pada lantai dua bukan bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan lalu barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukanlah merupakan objek pemanggilan KPK pada ketika itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang tersebut melakukan penyitaan juga penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 kemudian 39 KUHP.




