Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang tidak pelaksana negara sehingga tiada wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pelaksana negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK serta oleh KPK diperiksa lalu ditentukan apakah dirampas atau diserahkan untuk penerima,” ujar Ghufron di tempat Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang tersebut anda tanyakan tadi yang mana bersangkutan bukanlah penyelanggara negara sehingga tiada ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tak ada pembatalan mengenai klarifikasi menghadapi dugaan gratifikasi menerima prasarana jet pribadi yang digunakan melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi pada prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi dalam beberapa tahun mendatang, pihak yang dimaksud telah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




