E-meterai: Nominal, bentuk, dan juga harganya

DKI Jakarta – pemerintahan telah lama menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu di urusan administrasi seperti surat menyurat kemudian dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang digunakan memiliki ciri khusus yang digunakan mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan kemudian peraturan pemerintahan Republik Indonesia, disitir dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai sudah pernah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 serta Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang mana dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 miliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik dalam bentuk nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, juga bilangan bulat 10000 serta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang mana menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang mana melekat pada e-Meterai tersebut.
Adapun untuk nilai tukar e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, tarif yang diatur ini merupakan nilai tukar dari distributor kemudian pemungut bea meterai. Sedangkan nilai tukar dari pengecer tidak ada diatur.
Pengecer dapat memasarkan meterai elektronik dengan nilai tukar jual yang tersebut berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya





