Gus Men di tempat Eropa, MRA Sertifikasi Halal kemudian Ikuti Pertemuan Internasional Keselarasan

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada waktu ini sedang berada pada Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah pasca mengadakan rapat dengan Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini di area Eropa dengan beberapa agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dalam Italia. Hal ini merupakan amanat undang-undang di rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani dalam Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Pemastian Layanan Halal (JPH), mengatur bahwa hasil yang tersebut masuk, beredar dan juga diperdagangkan di tempat wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Pemastian Layanan Halal, kewajiban bersertifikat halal diadakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan juga akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok hasil yang digunakan harus telah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) komoditas makanan serta minuman; b) substansi baku, komponen tambahan pangan, lalu material penolong untuk item makanan dan juga minuman; serta c) produk-produk hasil sembelihan kemudian jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang tersebut dihadiri beberapa jumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang sebenarnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi produk-produk makanan dan juga minuman bisnis mikro kemudian kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) juga mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di area Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia serta World Halal Authority juga melakukan pertemuan mengkaji hambatan komoditas halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, kemudian 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk hadir di konferensi Internasional untuk Damai ke-38 yang tersebut diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian juga kesejahteraan bersatu dalam dunia,” terang Kang Dhani.




