KY Usulkan 3 Hakim yang tersebut Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang tersebut memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan juga Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo.
Kabid Waskim dan juga Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang tersebut diselenggarakan pada Awal Minggu (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU dengan Komisi III DPR, Ibukota Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Joko menyatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar hitungan 1.1 butir 2, hitungan 1.1 butir 7, hitungan 2.1 butir 2, hitungan 8, serta hitungan 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia kemudian Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, juga Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia juga Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan juga 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik lalu Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, kemudian Terlapor III Sauda Heru Anindyo merupakan pemberhentian masih dengan hak pensiun, mengusulkan terhadap terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati sudah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan mengirimkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang mana ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan juga para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang digunakan sudah pernah diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.






