Hormati Putusan MA perihal Pinjol, OJK Upayakan Menguatkan Industri P2P Lending
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol yang tersebut diajukan oleh para penggugat sejak 2021. Para penggugat memohonkan OJK sebagai salah satu tergugat untuk menciptakan peraturan serta menguatkan pengawasan untuk menjamin pengamanan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi mobile pinjaman online dan juga masyarakat.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Agung,” tulis OJK pada pernyataan resmi dia pada Kamis, 25 Juli 2024.
OJK mengatakan institusinya sudah pernah mengupayakan penguatan lapangan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, OJK juga sudah mengeluarkan beraneka ketentuan roadmap LPBBTI 2023-2028 untuk melindungi konsumen kemudian masyarakat.
“Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas lalu efisiensi pengawasan, menggalakkan sektor agar dapat tumbuh secara sehat, berintegritas serta kontributif, dan juga menguatkan proteksi konsumen,” kata OJK.
OJK telah dilakukan menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (POJK 10/22) dan juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (SEOJK 19/2023).
Selain itu, OJK mengatakan institusinya juga telah terjadi mengingatkan lalu memohonkan pelaksana fintech P2P lending lalu asosiasi fintech P2P lending untuk memitigasi risiko agar tak jadi sasaran kejahatan ekonomi, seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun perbuatan kejahatan perekonomian lainnya.
“Meminta pelaksana fintech P2P lending serta asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan tegas untuk konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dimaksud dapat menantang perhatian pembaca pada laman utama yang digunakan secara langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi,” kata OJK.
Oleh lantaran itu, OJK memaparkan lembaganya pada waktu ini sedang menyusun peraturan tentang lapangan usaha fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan menghadapi regulasi sebelumnya. Isi aturan ini meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi penyelenggara) lalu proteksi konsumen, juga penguatan dukungan terhadap sektor produktif lalu UMKM.
Sementara itu, pada upaya penegakan ketentuan juga melindungi konsumen dan juga masyarakat, OJK telah terjadi melaksanakan off-site serta on-site supervision terhadap pengurus fintech P2P lending. Sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah lama mencabut 66 izin usaha pengurus fintech P2P lending. Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK sudah mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tegas tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, kemudian 1 (satu) pihak utama yang sudah pernah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama juga terhadap 2 (dua) pelopor fintech P2P lending.
“OJK telah lama melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih tinggi lanjut. OJK juga telah terjadi melakukan moratorium perizinan baru pelopor fintech P2P lending sejak tahun 2020,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending






