ICC tolak upaya banding negara Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negara Israel Benjamin Netanyahu kemudian mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah terjadi menerima banding tanah Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC berhadapan dengan kejahatan yang mana dilaksanakan pada wilayah-wilayah Palestina, hal ini bukan memengaruhi surat perintah penangkapan yang mana berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC bisa saja mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang digunakan dijalankan di dalam Kawasan Gaza serta Tepi Barat, wilayah di mana status kenegaraan kemudian kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa hambatan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang dimaksud pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya sudah pernah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu serta Gallant bertanggung jawab menghadapi kejahatan konflik kemudian kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan masih sah serta bukan berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang tersebut pada saat ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






