Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota Indonesia – Tanah Air sudah pernah menyampaikan kemajuan serta tantangan yang tersebut dihadapi pada memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI di Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang digunakan diselenggarakan dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) di dalam Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Tanah Air di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menegaskan pemeliharaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan dalam Jenewa itu merupakan bagian dari langkah-langkah peninjauan rutin yang mana dijalankan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang tersebut telah terjadi meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang disebutkan adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima lalu keenam dari Indonesia, yang prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih banyak pada berubah-ubah perkembangan terkini terkait isu anak di Indonesia.
Beberapa topik utama yang tersebut dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan kemudian penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap sekolah juga layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari warga adat.
Dibahas pula kemajuan lalu tantangan di hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang dimaksud lebih besar baik juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen kemudian upaya Indonesi pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi kemudian pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan juga upaya perbaikan untuk memajukan hak anak dalam Indonesia.
Komite yang tersebut beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 juga melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, kemudian 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB





