Bahlil Akui Tambang Pengusaha Mancanegara Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui praktik eksploitasi tambang selama ini telah terjadi membinasakan lingkungan. Menurut Bahlil, kecacatan itu disebabkan pertambangan yang digunakan dikerjakan entrepreneur asing, tidak ormas keagamaan.
“Sekarang lingkungan kita rusak sebagian gara-gara tambang. Apakah ada ormas di situ yang melakukan? Enggak ada kan?” kata Bahlil pada waktu memberi kuliah dalam Universitas Paramadina, DKI Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Tanah Air (HIPMI) ini mengklaim, izin tambang akan beliau berikan untuk ormas keagamaan dengan tetap melindungi lingkungan. Bila ternyata lingkungan rusak, Bahlil akan mencabut izin itu. “Kenapa susah? Emang yang tersebut lain enggak mengacaukan lingkungan?” kata Bahlil.
Bahlil mempertanyakan masyarakat yang mana gencar mencela izin tambang untuk ormas keagamaan. Padahal, ia baru memulai eksekusi kebijakan itu. Dia mengatakan, eksploitasi tambang yang sudah ada merusak lingkungan justru bukan dikritik oleh publik. “Ini kita baru mulai kalian sudah ada kritik. Kalau yang tersebut telah merusah kalian enggak kritik,” kata Bahlil.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan mengizinkan organisasi warga atau ormas keagamaan untuk menjalankan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut merupakan inovasi menghadapi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Lingkup Hukum juga HAM, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan kajian itu diwujudkan sejak diselenggarakannya Kongres Sektor Bisnis Umat ke Ibukota pasa 2021 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam mampu dijalankan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam diwujudkan secara bijak lalu ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan kemudian penuh kearifan, kita juga dapat melakukan konstruksi yang sustainable,” kata Ikhsan pada waktu dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang tersebut serupa pada memelihara lalu menjadikan sumber daya alam lalu kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun sama-sama melawan dasar kekeluargaan.
Pilihan Ekbis: Pengamat Penerbangan Pertanyakan Konsistensi pemerintahan tentang Penurunan Harga Tiket Pesawat
Artikel ini disadur dari Bahlil Akui Tambang Pengusaha Asing Merusak Lingkungan: Bukan Ulah Ormas Keagamaan






