Bisnis

Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat dunia usaha kebijakan pemerintah Salamuddin Daeng meminta-minta agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Potensial keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang digunakan tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak.

“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi kritis menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).

Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai memunculkan kemungkinan kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang di area ketika panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.

Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal

Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tidaklah melakukan impor beras pada masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.

“Sementara sekarang nilai gabah petani anjlok, berjauhan dibawah harga jual gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota kemudian Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di area dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang mana diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.

Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Industri

Sementara, KPK juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah memohonkan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas di tempat di skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.

Related Articles

Back to top button