Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi merek yang digunakan masih nekat melakukan proses judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mempunyai omzet hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah lama memberikan kerugian bagi publik maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, publik yang dimaksud terbukti terlibat judi online tidaklah akan bisa jadi menikmati seluruh layanan di dalam sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang mana terlibat ke pada satu sistem informasi yang kami akan susun juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan sanggup mengakses,” kata Rizal dalam Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah lama memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan setelahnya terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik tabungan bank yang dimaksud diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, mereka tak akan sanggup lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, juga berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang mana enggak mampu menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa saja mengakses tabungan, enggak sanggup ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk bergabung juga secara terlibat menjaga dari kemudian melakukan pemberantasan judi online, tiada semata-mata semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di tempat sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK telah terjadi melaksanakan apa yang dimaksud disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, kemudian enhance due diligence. Ia menegaskan OJK sudah pernah berikrar memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi lalu literasi di tempat sektor jasa keuangan, baik untuk warga maupun untuk seluruh konsumen pada sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.





