KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang mana diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang dimaksud ditetapkan DPR pascamengeliminasi kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU memiliki tindakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walaupun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini setelahnya tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang dimaksud hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah pembaharuan sebagai undang-undang, maka KPU bukan ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa cuma KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang digunakan tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala tempat (Cakada) yang dimaksud diusung partai urusan politik akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, lantaran ketika beliau melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan gubernur lalu bisa saja dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang tersebut juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang tersebut inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang digunakan ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dimaksud dipegang dan juga dirujuk oleh KPU tetap memperlihatkan pengesahan oleh DPR, apabila memang benar Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah benar-benar disahkan.
“Bisa semata KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada kebijakan (MK) berhadapan dengan pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang digunakan dipegang pembaharuan Undang-undang pemilihan kepala daerah yang mana disahkan DPR,” jelas pengajar pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia memacu agar partai urusan politik tidak ada tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, meninjau kekuatan koalisi di tempat legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menanti waktu.
“Dan warga tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan tindakan dari kebijakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.




