Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat menghadapi tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang diperlihatkan Ammar Zoni melawan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya ia puas kemudian menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Awal Minggu (26/8/2024). Ammar Zoni yang tersebut dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim ketika membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun lalu denda sebesar Mata Uang Rupiah 1 miliar. Apabila denda bukan dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di dalam di ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang dimaksud sangat jarak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tak menyangka dan juga ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa saja senyum-senyum seraya bersyukur oleh sebab itu hukumnya tidaklah terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang tersebut mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang digunakan mulia,” tambah Jon Mathias di dalam ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang dimaksud lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang digunakan menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tiada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bidang usaha narkoba dengan rekannya Akri.






