Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di dalam Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan infrastruktur Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang dimaksud berinvestasi lalu berkarya di Indonesi untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, penanam modal asing disebut dapat memiliki aset dalam di negeri.
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Kepala Subbidang Hubungan Saling Menguntungkan Afrika juga Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati khasiat eksklusif yang tersebut tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk miliki aset pada pada negara. Bahkan visa ini bisa jadi berubah jadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur kemudian persyaratan permohonan visa dan juga urusan imigrasi lebih banyak ringan juga cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih tinggi lama, hak untuk mempunyai aset dalam di negara, dan juga berubah jadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, dikutipkan dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, menyatakan penanam modal asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal ke Nusantara selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah total penanaman modal tertentu. Besarannya antara 350 ribu Amerika Serikat dolar sampai 2,5 jt dolar Amerika Serikat untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran penanaman modal 700 ribu dolar Negeri Paman Sam hingga 5 jt dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA di Tanah Air
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, di hal ini tanah serta bangunan, yang mana dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing ke Nusantara hanya sekali sebatas hak pakai melawan tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik melawan satuan rumah susun kemudian rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Nusantara atau WNI tak diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, di dalam mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan terhadap negara.
Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan adanya kepemilikan berhadapan dengan tanah oleh WNA yang tersebut ingin bertempat tinggal atau membuka usaha ke Indonesia, yaitu dengan menyimpan agar tanah hak milik WNI tiada bermetamorfosis menjadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan melawan hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga Hak Guna Bangunan (HGB) yang bukan lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya pada jangka waktu satu tahun atau hak-hak yang dimaksud akan hapus akibat hukum.
WNA boleh beli properti di Indonesia
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti dalam Indonesia. Pembelian properti oleh WNA ke Negara Indonesia yang disebutkan diatur pada Peraturan pemerintahan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan juga Pendaftaran. WNA yang dapat mempunyai hunian adalah pendatang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang digunakan dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang dimaksud diterbitkan pihak terkait yang dimaksud memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah lama mengatur di Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimaksud dimiliki WNA harus termasuk kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang tersebut dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah yang dimaksud harus termasuk kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per penduduk atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Artikel ini disadur dari Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?






