Jokowi Teken Aturan Baru Pengaplikasian Tenaga Kerja Luar Negeri dalam IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru persoalan penyelenggaraan tenaga kerja asing (TKA) pada Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang mana diatur di Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, penyelenggaraan tenaga kerja asing di area IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang di pasal 22 ayat (2) butir a dan juga b, seperti yang mana ditambahkan.
“Setiap pelau usaha yang dimaksud memperkerjakan Tenaga Kerja Eksternal wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan institusi belajar lalu pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang digunakan diduduki oleh tenaga kerja asing, dan juga memulangkan Tenaga Kerja Asing, lalu memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya pasca perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang disebutkan juga dijelaskan bahwa pemakaian tenaga kerja asing di tempat IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita juga menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku perniagaan yang mana dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan perniagaan yang mana melakukan usaha dan/atau kegiatan pada Ibu Pusat Kota Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku bidang usaha yang dimaksud memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang digunakan melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah pada IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Mancanegara untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Eksternal bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di area lembaga institusi belajar dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Mancanegara sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.






