Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menyerahkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan perkara yang disebutkan merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah lama menyerahkan penanganan perkara dugaan perbuatan bidana korupsi di dalam lingkungan LPEI untuk KPK,” kata Kuntadi dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, kemudian efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tak terhambat oleh adanya kegiatan yang tersebut sejenis antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya sudah pernah mengusut tindakan hukum yang dimaksud sejak 2021 dan juga para terdakwa diputus terbukti bersalah serta sudah pernah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan aksi pidana korupsi pada lingkungan LPEI yang digunakan melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari lalu pasca kita koordinasikan dengan intens, dikarenakan kita cuma menyangkut empat perusahaan dan juga KPK lebih banyak luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih besar lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya mengupayakan Lembaga Antirasuah di proses pengusutan tindakan hukum tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang tersebut telah terjadi merek dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan lalu pada proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap saja kita laksanakan,” ucapnya.




