Rosan Roeslani Dapat Pesan Khusus dari Prabowo Sebelum Dilantik Jadi Menteri Penanaman Modal

JAKARTA – Menteri Penanaman Modal atau Kepala Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mendapatkan arahan khusus dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto sebelum resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Awal Minggu (19/8/2024). Rosan seperti diketahui menjadi salah satu dari tiga menteri negara serta satu delegasi menteri negara Kabinet Indonesia Maju yang baru belaka dilantik di sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di tempat Istana Negara.
Rosan mengatakan, Presiden terpilih Prabowo berpesan untuk menjalankan amanah yang dimaksud sudah diberikan sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sebaik-baiknya, dan juga menjalankan target yang dimaksud telah tambahan dahulu dibuat oleh Presiden Jokowi.
“Tadi pagi beliau (Prabowo Subianto) ungkapkan untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta cintailah rakyat Indonesia, juga selalu jalankan ini dengan ingat tuhan yang tersebut maha esa,” kata Rosan di dalam Istana Negara, Mulai Pekan (19/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Rosan juga meyakinkan akan menjalankan pekerjaannya sesuai dengan target yang tersebut sudah ada dibuat kemudian dijalankan oleh Menteri sebelumnya, Bahlil Lahadalia. Terutama PR untuk mencari penanam modal asing pada IKN, hingga merealisasikan target pembangunan ekonomi Presiden Jokow Tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun.
“Tentunya sebagai menteri penanaman modal kita akan mencari penanaman modal sebaik-baiknya dan juga sebanyak-banyaknya untuk rakyat Indonesia, baik itu di area IKN, kemudian tentunya dimanapun wilayah di area Indonesia, jadi itu adalah tugas dari Menteri Investasi,” tambah Rosan.
Pelantikan ini dijalankan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian juga Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, lalu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi serta Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan di dalam DKI Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024.





