Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dimaksud memohon agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang mana dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang digunakan menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Hari Minggu (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang tersebut terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 kemudian Keppres No 18 Tahun 2022 untuk menegaskan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional juga AD ART yang tersebut telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang dimaksud dilakukan Hari Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum kemudian Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidak ada sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia kemudian sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat tempat lain, secara tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di tempat sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai pergerakan kudeta, sebab Munaslub yang dimaksud tak memenuhi unsur sesuai tahapan serta aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang tersebut hadir dalam sana bukan memenuhi kuorum, tidak ada sesuai dengan AD ART yang mana tertuang di Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan sektor ekonomi 2045. Namun, pada hal kepemimpinan dalam Kadin dan juga Munaslub, kedua hal yang disebutkan harus sesuai dengan ketentuan kemudian undang-undang.
“21 Kadin Provinsi sudah mengambil sikap serta menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, kemudian perbuatan makar terhadap pengurus yang mana sah. Kami hadir sebab sayang terhadap Kadin serta bersama-sama ingin berjalan dengan pemerintah untuk dunia usaha Indonesia,” jelas dia.






