Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Publik Berpendapat ke Ruang Digital
Jakarta – eksekutif mengklaim inovasi kedua Undang-undang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik atau UU ITE sekarang ini menjamin kebebasan masyarakat untuk berpendapat pada ruang digital.
Hal yang disebutkan disampaikan oleh Direktur Pengendalian Program Informatika Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi umum yang mana berkolaborasi dengan Tempo tentang pembaharuan kedua UU ITE serta implikasinya bagi Komunitas dalam Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, pembaharuan yang dimaksud merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, serta Lembaga non-pemerintah yang digunakan mendirikan keseimbangan di sebuah implementasi penerapan Undang-undang.
“Awalnya sejumlah sekali keluhan komunitas terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, kemudian juga banyak masukan dari Lembaga non-pemerintah yang dimaksud sampai terhadap presiden,” ujar Teguh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang tersebut merupakan inovasi kedua, pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.
Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan memohon DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.
Adapun inovasi kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan juga berkeadilan.
Berdasarkan Rapat Panja dan juga Rapat Tim Perumus (Timus) serta Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah menyelesaikan pembahasan kemudian menyepakati pembaharuan 14 pasal eksisting kemudian penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang mana disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), operasi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang mana dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, juga Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) kemudian Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang mana meliputi identitas digital di penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), pemeliharaan anak pada penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) serta Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), juga peran pemerintah pada menyokong terciptanya sistem ekologi digital yang mana adil, akuntabel, aman, juga inovatif (Pasal 40 (a)).
Sebelumnya UU ITE dianggap berubah menjadi momok bagi warga lantaran dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni serta pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE pembaharuan kedua.
Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, komunitas tak wajib takut untuk menyampaikan pendapat ke muka umum. “Karena memang benar itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak warga lain,” kata Dani.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tidaklah ada hasil hukum yang digunakan sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan di komunitas mampu teratasi.
“Pada akhirnya sebagian bisa jadi teratasi dengan pembaharuan yang tersebut terakhir, ini bukanlah berarti semuanya sanggup diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Warga selama ini paling tak bisa jadi diakomodir,” ucap Ardi.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada berbagai lagi hal-hal yang tersebut mampu diproteksi oleh UU ITE juga jangan dipersepsikan hanya sekali pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku di dalam 2026. “Bila UU ITE belaka dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.
Edmon mengatakan UU ITE tiada belaka persoalan pidana, tapi banyak aspek lain yang mana bisa jadi dilindungi, seperti data pribadi, kepastian pengamanan anak di dalam sistem ekologi digital, dan juga menciptakan lingkungan yang adil, akuntabel, aman, juga inovatif.
Sementara itu, Menteri Komunikasi serta Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama inovasi kedua Undang-undang Berita kemudian Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum serta mengakui juga menghormati hak lalu kebebasan individu di ruang digital.
“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk lingkungan digital aman, andal, kemudian terpercaya bagi semua pengguna, dan juga menggerakkan perkembangan teknologi informasi yang bertanggung jawab pada Indonesia,” kata Budi Arie.
Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital






